Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nganjuk dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Majapahit, melakukan aksi demo dan tabur bunga di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (22/5/2024).
kedatangan puluhan wartawan dan jurnalis ke kantor DPRD tersebut adalah menolak 5 pasal yang diduga disisipkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran yang dinilai akan mengancam kemerdekaan pers.
Ketua PWI Nganjuk Bagus Jatikusumo melalui sekretarisnya yakni Usman Hadi ketika diruang audensi menyampaikan, draf RUU Republik Indonesia (RI) tentang perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran versi 27 Maret 2024, yang saat ini tengah bergulir di Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi polemik dan menjadi sorotan publik.
“Polemik dan soretan itu lantaran draf RUU tentang Penyiaran tersebut terdapat sejumlah pasal siluman, yang diduga bertujuan untuk membungkam serta menghilangkan hak kemerdekaan atau kebebasan pers di negeri ini,” ucap Usman Hadi.
Usman Hadi menambahkan, tak hanya berpotensi mengancam kemerdekaan atau kebebasan pers, draf RUU tentang Penyiaran tersebut ditengarai juga menjadi alat untuk melemahkan Dewan Pers – lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lanjut Usman Hadi, berdasarkan telaah kami, setidaknya ada 5 pasal dalam draf RUU tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI yang diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers di negeri ini.
Oleh Sebab itu, kami PWI Kabupaten Nganjuk dan IJTI Korda Majapahit menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dan meminta sejumlah pasal dalam draf RUU tentang penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dicabut.
2. Meminta DPR RI mengkaji kembali RUU tentang Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi wartawan dan publik.
3. Meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU tentang Penyiaran, agar tidak menjadi alat untuk mengancam kebebasan pers, serta kreativitas individu di berbagai platform.(NW)